Kebijakan Privasi
[RANCANGAN AWAL — bagian bertanda kurung siku [...] di bawah ini masih perlu diisi oleh manajemen/tim legal. Kerangka ini dipublikasikan agar alur persetujuan (consent) di formulir pendaftaran dapat berfungsi, namun belum merupakan dokumen hukum final.]
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana [NAMA BADAN HUKUM PENGELOLA — mis. Yayasan ...] ("kami") mengumpulkan, menggunakan, melindungi, dan mengelola data pribadi Anda saat menggunakan platform Filantropi Pesantren, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
1. DATA YANG KAMI KUMPULKAN
Sebagai Donatur, kami mengumpulkan: nama, alamat email, nomor telepon, dan riwayat donasi Anda.
Sebagai Wali/Orang Tua dari Anak Penerima Manfaat, kami mengumpulkan data anak yang diperlukan untuk proses verifikasi dan penyaluran bantuan pendidikan, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, kondisi keluarga, dan dokumen identitas (NIK/Kartu Keluarga) sesuai kebutuhan verifikasi. Data ini termasuk kategori "data pribadi bersifat spesifik" menurut UU PDP dan mendapat perlindungan tambahan (lihat Bagian 6).
2. TUJUAN PEMROSESAN DATA
Kami memproses data pribadi Anda untuk: memfasilitasi proses donasi dan konfirmasi pembayaran; memverifikasi kelayakan penerima manfaat; menyalurkan bantuan pendidikan secara tepat sasaran; mengirimkan notifikasi terkait donasi/status verifikasi; menyusun laporan transparansi penggunaan dana; serta memenuhi kewajiban hukum dan pelaporan keuangan.
3. DASAR HUKUM PEMROSESAN
Pemrosesan data donatur didasarkan pada persetujuan eksplisit yang Anda berikan saat pendaftaran akun, dan pelaksanaan kontrak (transaksi donasi). Pemrosesan data anak penerima manfaat didasarkan pada persetujuan eksplisit dari wali/orang tua yang sah, dicatat pada saat proses pendaftaran oleh staf kami.
4. BAGAIMANA KAMI MELINDUNGI DATA ANDA
Kami menerapkan kontrol akses berbasis peran (setiap staf hanya dapat mengakses data sesuai kewenangannya), jejak audit atas setiap akses ke data sensitif, penyimpanan dokumen identitas di lokasi yang tidak dapat diakses publik, dan pembatasan tampilan data anak di halaman publik (hanya nama panggilan, tidak pernah nama lengkap atau alamat).
5. HAK ANDA SEBAGAI SUBJEK DATA
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk: mengakses data pribadi Anda; memperbaiki data yang tidak akurat; meminta penghapusan data Anda (dengan mempertimbangkan kewajiban retensi data keuangan untuk keperluan audit); menarik persetujuan yang telah diberikan; dan mengajukan keberatan atas pemrosesan tertentu. Untuk menggunakan hak-hak ini, hubungi kami melalui [EMAIL/KONTAK PETUGAS PELINDUNGAN DATA — belum ditentukan].
6. PERLINDUNGAN KHUSUS DATA ANAK
Data anak penerima manfaat hanya diproses berdasarkan persetujuan tertulis dari wali/orang tua yang sah. Data ini tidak pernah ditampilkan secara publik dalam bentuk yang dapat mengidentifikasi anak secara langsung (nama lengkap, alamat, foto wajah, dokumen identitas). Akses terhadap dokumen identitas anak dibatasi hanya untuk staf berwenang dan setiap akses tercatat dalam jejak audit.
7. RETENSI DATA
[PERIODE RETENSI BELUM DITENTUKAN — manajemen perlu menetapkan berapa lama masing-masing kategori data (data donatur, data anak, data transaksi keuangan) disimpan setelah tidak lagi aktif digunakan, dengan mempertimbangkan kewajiban retensi dokumen keuangan menurut peraturan perpajakan/akuntansi yang berlaku.]
8. BERBAGI DATA DENGAN PIHAK KETIGA
Kami dapat membagikan data pembayaran Anda dengan penyedia layanan payment gateway (Midtrans) semata-mata untuk memproses transaksi donasi. Kami tidak menjual atau menyewakan data pribadi Anda kepada pihak manapun untuk kepentingan pemasaran.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan material akan diinformasikan melalui platform.
10. KONTAK
Untuk pertanyaan mengenai kebijakan ini atau untuk menggunakan hak Anda sebagai subjek data, hubungi: [EMAIL KONTAK PRIVASI/DPO BELUM DITENTUKAN]
---
Dokumen ini adalah kerangka awal yang disusun mengikuti struktur wajib UU PDP. Bagian bertanda kurung siku [...] pada halaman ini perlu dilengkapi oleh manajemen/tim legal secepatnya.